You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Kearsipan Atur Sanksi SKPD Tak Tertib Arsip
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Perda Kearsipan Atur Sanksi SKPD Tak Tertib Arsip

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sanksinya tercantum dalam raperda yang sedang dibahas. Tapi rincian teknisnya akan dituangkan dalam pergub

Kepala Dispusip DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, ada beberapa poin penting dalam raperda yang tengah dibahas ini. Salah satunya mengenai perubahan nomenklatur di jajarannya dari semula badan menjadi dinas.

"Artinya cakupan kerja kami lebih luas. Makanya diperlukan dua raperda ini," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/3).

Pengesahan Empat Raperda Dijadwalkan Selesai Juni

Menurut Tinia, dalam raperda ini juga diatur mengenai sanksi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tidak tertib arsip.

"Sehingga ke depan, semua SKPD dan UKPD wajib menyerahkan arsipnya kepada kami," ujarnya.

Ia melanjutkan, di raperda juga tercantum pengawasan dilakukan dinasnya sebagai lembaga arsip daerah. Pihaknya pun harus bisa memastikan seluruh SKPD dan UKPD tertib arsip.

"Sanksinya tercantum dalam raperda yang sedang dibahas. Tapi rincian teknisnya akan dituangkan dalam pergub," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye41794 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3907 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1764 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1600 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1346 personDessy Suciati